LPA Kutuk Pelaku Pencabulan Anak Yatim Piatu Penderita Keterbelakangan Mental

57
Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (29/09/2021) (foto: Gunawan syah)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Terkait aksi bejat seorang buruh serabutan yang tegas menggagahi seorang yatin piatu, gadis belia yang mengalami keterbelakangan mental.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah (Lamteng), Eko Yuwono mengutuk keras kebiadaban tersangka FAS, (28) seorang buruh serabutan asal Kampung Bandaragung Kecamatan Terusanunyai Kabupaten Lamteng.

“LPA Lamteng mengutuk keras, tindakan tak senonoh yang dilakukan FAS terhadap korban,” jelasnya, Rabu (29/09/2021).

BACA JUGA:  Ketua PKK Way Kanan Yakinkan Masyarakat Vaksin Covid-19 Sinovac Aman Digunakan

Eko mengaku sangat geram dengan apa yang dilakukan FAS, terhadap seorang gadis belia anak yaitim piatu, dan menderita keterbelakangan mental.

“Kami mengutuk keras pelaku. Bahkan LPA meminta agar pelaku FAS, di hukum berat bahkan bila perlu di tambah hukuman kebiri,” terasnya.

Untuk itu, LPA Lamteng mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga putra-putrinya agar tidak menjadi korban predator anak.

BACA JUGA:  Kapolsek Abung Barat Lampura Beri Reward ke Anggota Berprestasi

“Sangat disayangkan peristiwa yang menimpa korban. Untuk itu mari kita jaga Putra-putrinya kita agar terhindar dari hal-hal yang tidak diiinginkan,” tukasnya.

Eko menambahkan, hingga saat ini sudah ada 87 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual di Kabupaten Lamteng. (HL-Gunawan)