Disdukcapil Lampung dan PT PLN Lakukan Penandatanganan Kerjasama

18
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung, melakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan PT PLN Persero terkait Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Pojok Konsultasi Disdukcapil, Kamis (30/09/2021). (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Tingginya akses data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam pelayanan publik dan sektor lain mengindikasikan semakin baiknya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemanfaatan data kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Provinsi Lampung melakukan
Penandatanganan Kerja Sama dengan PT PLN Persero terkait Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Pojok Konsultasi Disdukcapil Provinsi Lampung, di aula PLN Lampung, Kamis (30/09/2021).

Kepala Disdukcapil Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan Penandatanganan ini merupakan Badan Hukum Indonesia. Sehingga bertujuan bersosialisasi Dokumen kependudukan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 83 tahun 2021 yang isinya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, kita juga membangun Pojok Konsultasi dalam rangka menerima aduan tentang layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terintegrasi bagi masyarakat Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Layanan Plotting On the Spot, Pertanahan Kota Metro Targetkan Digitalisasi 6 ribu Bidang Tanah

Pojok Konsultasi tidak lain karena adanya keluhan ataupun laporan masyarakat terkait konsolidasi NIK dan KK, permohonan legalisir, dan adanya permohonan penggantian KTP yang rusak atau hilang.

“Tidak sinkronnya NIK dengan lembaga lain seperti BPJS, Asuransi, pengurusan NPWP, Perbankan dan GO-JEK, serta Pelayanan Online lainnya soal data kependudukan, ” kata Achmad.

Menurut dia, Ruang Pojok Konsultasi ini rencananya akan diresmikan pada bulan Oktober 2021 setelah semua perangkat pendukung nya tersedia lengkap, karena saat ini masih terbatas. Namun untuk pengaduan atas layanan Adminduk tetap berjalan, dan khusus nya layanan terhadap aduan tentang konsolidasi NIK dan Nomor KK bisa menghubungi Nomor Pengaduan Disdukcapil Lampung (082182485786).

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Pilwabup Lampura, Cawabup Ardian Nomor 1, William Nomor 2

Sementara, Asisten Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra menambahkan dengan adanya Penandatanganan Kerja Sama ini bisa membantu PLN dalam mencari data kependudukan terkait warga yang mengikuti Program bersubsidi.

“Ini juga merupakan tindaklanjut pemerintah pusat khususnya Kementerian BUMN melakukan kerjasama dengan Kementerian Disdukcapil. Jadi kita di Provinsi hanya mengikuti arahan pusat, ” ujarnya.

Darma mengatakan kerjasama ini merupakan awal dan berkelanjutan. Meski pihaknya juga telah memiliki Aplikasi PLN Mobile yang mempermudah masyarakat untuk menjadi pelanggan. Namun dengan adanya aplikasi itu, pihaknya tetap menggandeng Disdukcapil dalam membutuhkan data kependudukan.

“Aplikasi Mobile selain bisa mendaftarkan jadi pelanggan. Disitu juga bisa melakukan pembayaran dan masih banyak lagi, ” pungkasnya. (HL-Ayu)