Personel Polsek Rumbia, Selamatkan Pencuri Motor di Musala dari Amukan Warga

68
Kapolsek Rumbia, IPTU Eko Hery Susanto. (foto: Gunawan syah)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Pencuri motor milik jamaah salat isya diparkiran musala ditangkap warga. Tersangka, sempat menjadi bulan-bulan warga yang mulai tersulut emosi.

Beruntung polisi segera datang, dan berhasil mengamankan tersangka dari tangan warga lalu mengevakuasi ke Polsek Rumbia, Minggu (03/10/2021).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia, IPTU Eko Heru Susanto mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Oni Prasetya, Senin (04/10/2021).

Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mengevakuasi Syn (41), warga Dusilun III Kampung Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lamteng. Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor milik korban Asroful warga Dusun Ini Kampung Buminabung Utara Kecamatan Buminabung Kabupaten Lamteng.

IPTU Eko Hery Susanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang melaksanakan ibadah salat isya di Musala Nurul Hidayah yang tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA:  Plt Bupati Lampura Hadiri Upacara Hari Veteran Nasional

“Sebelum melaksanakan salat isya, korban mencantolkan kontak motornya di dekat jendela musala,” jelasnya.

Ternyata, lanjut Kapolsek, saat korban mencatolkan kunci motor tersebut di ketahui oleh pelaku.

“Saat sedang salat isya, pelaku mengambil kontak motor korban. Namun, aksi jahatnya diketahui anak korban,” ujarnya.

Kemudian, saat pelaku membawa motor korban, lanjut kapolsek, ada sejumlah warga yang mengetahuinya.

“Anak korban dan warga yang melihat, pelaku membawa kabut motor vario tersebut sepontan berteriak maling!! Maling!! Maling, ” katanya.

Hanya dalam hitungan detik, warga yang mendengar teriakan minta tolong dan maling! Maling berkumpul lalu mengejar pelaku, sebagian melaporkan aksi pencurian motor di Musala tersebut ke polisi.

BACA JUGA:  M. Firsada Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 15 Kabupaten Tubaba

“Terjadi aksi saling kejar, di jalan. Namun l, hanya beberapa meter pelaku berhasil diringkus warga. Dan sempat dihakimi oleh sejumlah warga yang mengejarnya,” imbuh IPTU Eko Hery Susanto.

“Beruntung petugas segera datang dan mengamankan pelaku dari amuk masa, lalu mengevakuasinya ke Polsek Rumbia,” katanya lagi.

Saat ini pelaku dan barang-bukti motor Yamaha Vario warna biru milik korban diamankan di Kapolsek Rumbia, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku djerat dengan Pasal 363 KUHPidana, Dengan ancaman 7 tahun penjara.(HL-Gunawan)