Setelah SRW, Kejari akan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu

27
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, terkait penetapan tersangka kasus dugaan sekretariat DPRD, Senin (04/10/2021). (foto: Yono)

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi di Sekretariat DPRD setempat.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median mengatakan, telah menetapkan SRW yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta.

“Untuk perkara ini, kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun, untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW,” kata Median kepada sejumlah wartawan, Senin (04/10/2021).

BACA JUGA:  Pj Bupati Kagumi Semangat Syiar Islam Generasi Muda Tulang Bawang

Ia mengatakan, Kejari Pringsewu akan tetap melanjutkan penyidikan untuk mencari tersangka baru.

“Biarkan penyidik bekerja, karena untuk memunculkan tersangka baru kita harus memiliki 2 alat bukti,” tambahnya.

Untuk tersangka SRW, saat ini dikenai
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Empat Santriwati Tenggelam di Sungai Kawat Way Kanan, Satu Selamat, Tiga Meninggal Dunia

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Median menyatakan, saat ini SRW berstatus sebagai tahanan kota, sehingga dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik.

“Ini kami lakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan tersangka dan juga tersangka menitipkan uang jaminan sebesar Rp295 juta,” pungkasnya. (HL-Yono)