Bertemu Komnas HAM, Wagub Chusnunia Sampaikan Penanganan di Talangsari

17
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim saat bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Jumat (8/10/2021). (foto: Diskominfotik)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Jumat (08/10/2021).

Pertemuan ini membahas peristiwa pelanggaran HAM berat di Provinsi Lampung, dan upaya pemenuhan hak-hak korban terutama pelanggaran HAM berat di Talangsari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 1989.

Wagub Chusnunia menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemprov Lampung, diantaranya terkait dengan pangkat golongan dan pensiunan korban Talangsari.

Ia juga menyampaikan, bahwa Pemprov Lampung berusaha untuk bersikap adil dalam memberikan program dan kebijakan di dalam Talangsari maupun di luar Talangsari.

“Kalaupun masih ada yang belum tuntas pembangunannya, itu bukan karena kami mendiskriminasi karena memang terbatas kemampuan apalagi adanya pandemi Covid-19,” ujar Nunik panggilan akrab Wagub Lampung ini.

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Lakukan Patroli Skala Besar

Dia menambahkan, bahwa konsentrasi pemerintah saat ini tertuju kepada penanganan pandemi Covid-19.

“Namun, Gubernur Arinal Djunaidi selalu meminta kepada kami untuk tidak berhenti, dan terus bertanggung jawab termasuk soal HAM ini,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan menyampaikan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus dan telah melakukan komunikasi, koordinasi serta konsultasi dengan pemerintah daerah yang didaerahnya pernah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat. Termasuk daerah lain, yang tidak terjadi konflik tetapi korbannya banyak berdiam di sana.

BACA JUGA:  Wagub Nunik Lantik Bambang Jadi Penjabat Bupati Pesisir Barat

“Seperti Sumatera Selatan (Sumsel), tenyata ada sejumlah korban yang ada disana kaitannya dengan peristiwa yang sudah lampau sekali, termasuk juga ke Lampung yang kita ketahui pernah terjadi kejadian Talangsari,” lanjutnya.

Ia menyatakan, demi terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan korban, maka Komnas HAM telah melakukan benerapa langkah konkret seperti mengeluarkan Surat Keterang Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM), pemetaan kebutuhan korban terhadap pemenuhan hak korban, koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dan penguatan gagasan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai pengetahuan bersama.

Dalam pertemuan ini, Munafrizal mengapresiasi Pemprov Lampung atas komitmen yang telah dilakukan, dan berharap untuk terus melanjutkan kinerja terkait penanganan pelanggaran HAM di Lampung. (HL-Ayu/*)