Dana Perimbangan Berkurang, Ini Penjelasan Sekdakab Pesawaran

54
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa. (foto: Yudhi)

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Akibat berkurangnya Dana Perimbangan dari APBN untuk Pemkab Pesawaran berdampak kepada Penghasilan Tetap (Siltap), dan tunjangan para perangkat desa.

“Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan, ADD bersumber dari dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Kesuma Dewangsa, Sabtu (09/10/2021).

Selaku Ketua TAPD Pesawaran, Kesuma mengatakan, penyesuaian pembayaran ini berlaku untuk 6 bulan yakni, mulai Juli-Desember 2021 mendatang. Penyesuaian ini, sudah diatur dalam Surat Nomor: 410/2577/IV.15/2021 pada 4 Oktober 2021, tentang Penyesuaian Pembayaran Siltap dan Tunjangan perangkat desa.

BACA JUGA:  Koni Way Kanan Resmi Gelar Porkab, Persiapan Ajang Porprov 2022

“Perhitungan ADD ini, diatur sesuai dengan amanat Pasal 72 ayat (4) UU No: 6/2014 tentang Desa, ADD dengan perhitungan dari Dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar dia.

Ia mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 pemerintah Pusat menerbitkan Regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD tahuh 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka Pemkab Pesawaran atas tindak lanjut amanat tersebut terdapat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami penurunan sebesar Rp20 miliar lebih.

Kemudian, lanjutnya, dalam ketentuan tersebut, pemerintah pusat mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

BACA JUGA:  Bupati: SP 2020 di Pringsewu Baru 0,16 Persen, dari Target 16,64 Persen

“Jadi kita diharuskan menyiapkan dana dukungan kesehatan paling sedikit sebesar 8% untuk pemulihan, kemudian perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20%, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%. Maka pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan Refocusing Anggaran program kegiatan di seluruh OPD melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan penundaan belanja langsung pada pihak ketiga,” ujarnya.

“Saya meminta kepada seluruh aparatur desa, agar dapat memahami keadaan dan kondisi yang sedang menerpa kita. Kalau ini tidak terjadi, tentu tidak adanya pengurangan Siltap maupun tunjangan yang diterima oleh para perangkat desa. Namun, pada Januari 2022 mendatang, diupayakan normal kembali,” tandasnya. (HL- Yudhi)