HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah (Lamteng) menyerahkan seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu.
Owa siamang yang masuk kategori satwa dilindungi tersebut, diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas didampingi Kasat Lantas, AKP Ikhwan Syukri mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri, di Mapolres setempat, Sabtu (09/10/2021).
AKP Edy Qorinas mengatakan, Owa Siamang remaja usia sekitar satu tahun dengan jenis kelamin laki-laki, yang diserahkan kepada BKSDA adalah miliki warga yang diserahkan kepada Polres Lamteng.
“Hari ini, kita serahkan satu ekor Owa Siamang ke BKSDA. Satwa yang dilindungi itu, merupakan serahkan dari warga,” ujarnya.
Untuk itu, AKP Edy Qorinas mengimbau warga, yang memelihara hewan dilindungi secara suka rela serahkan ke polisi atau BKSDA.
“Karena bagi warga yang memelihara hewan dilindungi diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dengan senda Rp100 juta,” tegas Edy Qorinas.
Menanggapi serahkan hewan dilindungi oleh Polres Lamteng, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu,.Hifzon Zawahiri msnyatakan, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dietempuh oleh Polres Lamteng. Dengan menyerahkan satu ekor Owa Siamang yang diserahkan warga secara suka rela,” ujarnya.
Hifzon mengatakan, bagi warga yang kedapatan memburu atau memelihara, dan memperjual belikan hewan dilindungi dijerat dengan UU No: 5/1990 tentang konservasi. Karena, Owa Siamang termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.106/2018 Nomor urut ke 70 dalam daftar jenis satwa dilindungi.
“Dalam hal penyelematan satwa dilindungi ini BKSDA tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakatlah yang paling utama. dengan tidak membeli atau memelihara satwa di rumah sudah sangat membantu dalam upaya penyelamatan satwa, /” tegasnya.
Selain itu, lanjut Hifzon, kita lakukan kerja bersama lintas sektoral. Baik dari kepolisian maupun Dirjen Penegakan Hukum kementerian LHK dan keberadaan teman teman NGO.
“Apa yang dilakukan oleh masyarakat seperti sekarang ini adalah sebagai bentuk kesadaran taat hukum? Jika satwa ini diserahkan sukarela ke negara ? Ya itu sangat kami harapakan, apabila masyarakat tertangkap tangan melakukan pemeliharaan dan atau memperjual belikan satwa dilindungi bisa kita kenakan sanksi pidana selama lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 100 juta berdasarkan UU No: 5/1990,” pungkasnya.
Hal-hal unik Owa Siamang, termasuk satwa setia pada pasangannya, monogami, tidak bisa berenang atau takut dengan air. Termasuk satwa arboreal (bergelantungan di pohon diketinggian 20-40 meter). Dalam suatu ekosistem hutan sangat bermanfaat dalam penyeberan biji bijian. Menjaga anak dengan bersama-sama pasangananya sampai dewasa, satu kelompok kecil terdiri dari 4-6 ekor.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri menjelaskan, diserahkannya hewan dilindungi tersebut bemula dari pihaknya berpatroli.
“Saat itu kami berpatroli, tiba-tiba mendengar suara Owa Siamang, lalu kami cari dan ditemukan di rumah warga,” ujarnya.
Kepada petugas, kata AKP Ikhwan, warga tersebut mengaku mendapatkan Owa Siamang dibeli secara online.
“Setelah kami imbau warga tersebut secara suka rela menyerahkannya. Karena, warga itu juga tidak tahu bahwa Owa Siamang adalah hewan yang dilindungi,” pungkasnya. (HL-Gunawan)