Diduga Bawa Sabu-sabu, Warga Rengas Cendung Dibekuk Polisi

23
Tersangka kasus penyalagunaan narkotikan berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial HT (41), warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba).

Pria tersebut ditangkap, Rabu (06/10/2021) sekira pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Atas Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba, karena diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Minggu (10/10/2021).

BACA JUGA:  Kapolres Tanggamus Berikan Penghargaan Empat Warga

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, Handphone (HP) Nokia warna biru, dan sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Saat anggota melintas di Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota, melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

“Anggota kami langsung mengejar pria tersebut dan menghentikan laju sepeda motornya, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

BACA JUGA:  Aklamasi, Bambang Irawan Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Way Kanan 2020-2025

Dikatakannya, saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No:35/2009 tentang narkotika, dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(HL-Rian)