Pemkab Lambar Sosialisasi Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah B3

23
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), adalah Bahan Beracun dan Berbahaya yang merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah B3 seringkali kita temui di kehidupan kita sehari-hari, namun karena ketidaktahuan, tanpa sadar kita memperlakukan jenis limbah ini sama seperti kita memperlakukan sampah biasa. Padahal, konsekuensi jangka panjangnya terhadap lingkungan dan kesehatan kita sangat berbahaya.

Untuk itu, Pemerintah kabupaten Lampung Barat (Lambar), menggelar sosialisasi perizinan penyimpanan sementara limbah B3 yang dipusatkan di Aula Kagungan Sekretariat Pemkab Lambar, Selasa (12/10/2021).

Pada sosialisasi yang diikuti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas jajaran tersebut, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar, Ansari mengatakan, sosialisasi perizinan penyimpanan sementara limbah B3 ini merupakan parameter bagi aparat dan seluruh penghasil Limbah B3 di kabupaten setempat untuk selalu peduli dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik lagi di masa mendatang.

“Ini bisa kita jadikan sebagai pemicu untuk lebih meningkatkan pembangunan di sektor-sektor lainnya, sehingga Lampung Barat dapat menorehkan prestasi yang lebih tinggi lagi,” ungkap Ansari.

BACA JUGA:  Sekretaris Partai Gerindra Pesibar Diamankan Polres Lampung Barat Kasus Narkoba

Rangkaian sosialisasi perizinan penyimpanan sementara Limbah B3 dan sampah sejenis rumah tangga ini kata Ansari, hendaknya mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran seluruh penghasil sampah dan Limbah B3 di lapisan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing-masing. Salah satunya dengan cara mengelola sampah mulai dari diri sendiri di Rumah Tangga.

”Sosialisasi Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah B3 ini bukanlah hal seremonial saja kita laksanakan ini bukanlah merupakan tujuan akhir kita bersama dalam mengelola sampah dan Limbah B3 menjadi nilai tambah sehingga dapat berdampak terhadap nilai ekonomi dan budaya pada tahun ini merupakan bukti niat tulus kita dalam melaksanakan tugas menciptakan pengelolaan sampah sehingga tidak mencemari dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ansari, sosialisasi Perizinan Penyimpanan Sementara Limbah B3 ini merupakan salah satu akses dari komitmen kita dalam membentuk sistem sosial dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Pengelolaan sampah dan Limbah B3 menjadi nilai tambah karena para Penghasil Limbah B3 di masyarakat mulai mempunyai kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan sampah dan Limbah B3 sehingga menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dan tertib administrasi perizinan.

BACA JUGA:  Bunda PAUD Hadiri Pelepasan Siswa dan Siswi/Santri Ponpes Miftahul Huda

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah dan Limbah B3 sehingga sampah dan Limbah B3 dapat ditangani dan dikurangi mulai dari timbunan sampah dan Limbah B3 di rumah tangga industri dan penghasil limbah lainnya,” tukasnya.

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan partisipasi semua lapisan masyarakat dengan pengelolaan sampah dan Limbah B3 sehingga dapat bernilai ekonomis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak berarti perjuangan kita selesai, namun kita semua tetap wajib menangani dan mengurangi sampah sesuai dengan Perpres No:17/2018.

”Kami juga mengajak semua pihak untuk terlibat dan melaksanakan tugas dengan mendedikasikan tenaga, waktu, dan pikiran dalam upaya mengelola sampah dan Limbah B3 untuk hidup bersih sehat dan bernilai sehingga mewujudkan Lampung Barat yang Berbudaya, Bersih dan sehat serta tertib administrasi perizinan limbah B3,” tandasnya. (HL-Hendri/*)