Tiga Oknum PNS Tanggamus Ditangkap Polisi

16
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, kembali mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kotaagung Timur.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum PNS Pemkab Tanggamus yakni, CH (45), warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43), warga Bandar Lampung, serta JA (31) warga Kotaagung Timur.

Saat diamankan tiga oknum PNS bersama satu tersangka sedang berada di depan rumah, dan bersikap kooperatif saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah sedotan pipet.

BACA JUGA:  Sempat Kabur dan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian HP Di Kolam Renang di Ringkus Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK mengungkapkan, keempat terduga diamankan, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah di Perumahan Abdi Negara. Mereka kooperatif, dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat hisap sabu,” jelas Iptu Deddy Wahyudi didampingi Kasubag Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan, kronologis diamankannya empat terduga tersebut, bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah Dinas Pemkab Tanggamus sering di pakai tempat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Peduli Covid-19, GOW Lambar Berikan Bantuan ke Petugas Medis

Kemudian, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengmankan para terduga saat duduk di TKP, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap sabu.

“Para tersangka, telah dilakukan test urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamine,” kata Iptu Deddy Wahyudi.

Ditambahkannya, saat ini para tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, jika terbukti dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU No: 35/2009. (HL-Andi)