Bejat, Ayah di Tubaba Cabuli Anak Tiri Sejak SMP

53
Tersangka AH, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya diamankan Team Tombak Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG,TUBABA-Sungguh miris yang dialami seorang gadis berinisial OCN (19), warga Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang diduga dicabuli ayah tirinya AH (49) sejak duduk dibangku SMP.

Ternyata korban OCN sudah dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak masih SMP, Ketika ibu kandungnya tidak ada di rumah.

Tersangka AH, memaksa korban OCN untuk berhubungan badan, dengan mengancam akan membunuh ibu kandungnya jika menolak ajakan perbuatan bejat tersangka.

BACA JUGA:  Hadiri Uji Kompetensi JPT, Bupati Lamteng Ingatkan Tidak ada Jual Beli Jabatan

“Kasus ini terungkap, setelah ibu korban merasa curiga dengan bentuk tubuh anak gadisnya seperti orang yang sedang hamil. Kemudian, korban bercerita bahwa telah dicabuli ayah tirinya sejak masih SMP,” jelas Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Andre Try Putra SIK mewakili Kapolres, AKBP Sunhot P Silalahi SIK, Kamis (14/10/2021).

Kemudian, lanjutnya, setelah mendengar pengakuan korban OCH, ibu kandung tersebut langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Mapolres Tubaba.

BACA JUGA:  Polsek Gedong Tataan Laksanakan Giat Pembinaan dan Penyuluhan Siskamling

“Setelah mendapat laporan itu, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung menangkap tersangka AH, dan mengamankan barang bukti, 1 helai baju korban dan 1 helai celana pendek,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Andre, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau 82 jo 76E UU No: 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (HL-Holidin/*)