Dipaksa Minum Miras, ABG Diperkosa Enam Pemuda Sampai Hamil 5 Bulan

106
Para pelaku pencabutan terhadap anak di bawah umur, yang ditangkap Polsek Punggur Rabu (13/10/2021). (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Akibat dipaksa minum dua gelar miras jenis Vigour ABG dIgagahi enam pemuda, saat malam Idul Fitri, akibatnya korban hamil lima bulan.

Terungkap karena terjadi perubahan terhadap tubuh korban, perutnya terus mengalami pembengkakan alias hamil.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Punggur IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, Kamis (14/10/2021).

Menurut Kapolres, korban sebut saja, teratai (16), nama samaran, tinggal bersama neneknya lantaran kedua orang tuanya merantau ke Batam.

IPTU Mualimin, mengatakan peristiwa ABG digilir enam pemuda, bermula dari korban dijemput oleh salah seorang pelaku yakni RL, menemui ke lima orang rekanya yang sedang pesta miras disalah satu tempat steam motor dibilangan Kampung Kota Gajah Lamteng.

“Korban diajak pelaku RL nongkrong bersama temanya. Saat itu kelima rekan RL sedang menenggak minuman keras jenis Vigour,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolsek Kalirejo Terima Penghargaan Dari Kemenkumham

Kemudian korban dipaksa oleh para pelaku untuk meminum segelas miras. Lalu dpaksa kembali meminum segelas Vigour, akibatnya korban Teratai tenggeng alias baok.

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh para pelaku. Korban dibawa kedalam salah satu warung kosong, secara bergiliran pemuda yang dalam pengaruh meniuman keras tersebut memperkosa Teratai.

“Seiring dengan waktu terjadi perubahan terhadap tubuh korban. Sehingga mengundang kecurigaan sang nenek,” ujar Kapolsek.

Karena perut Teratai terus membesar, akhirnya sang nenek bertanya pada korban,”Ada apa denganmu Hai cucuku” kira-kira demikian pertanyaan sang nenek.

“Korban mengaku telah dinodai oleh rekan-rekanya, beberapa bulan lalu tepatnya Rabu (12 Mei 2021, Sekira Pukul 22 00 WIB,” katanya.

Tidak terima cucunya telah dicabuli oleh enam pemuda sang Kakek dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Punggur.

BACA JUGA:  Fokus Utama Beringin Raya FC Masih Tingkatkan Fisik Pemain

Berbekal laporan dari korban polsek Punggur berhasil mengamankan.AP (21), IL (20), dan SR (20), ketiganya merupakan warga Kampung Kotagajah Timur. Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah, Rabu (13/10/2021).

Sementara tiga orang pelaku lainnya yakni RD, AD dan FD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih dalam pengejaran petugas.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Punggur, guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Para pelaku dibidik dengan pasal Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(HL-Gunawan)