Diskominfo Lambar Buka Pendaftaran Kerjasama Publikasi Tahun 2022

71
Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Bidang KIP Diskominfo Lampung Barat, Hasnul Mubarok. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, kembali membuka pendaftaran kerjasama publikasi dengan media untuk tahun 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Hasnul Mubarok, selaku Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Diskominfo Lampung Barat (Lambar) mewakili Kepala Bidang KIP, Ansori.

“Pemkab Lambar, melalui Diskominfo membuka kembali pendaftaran kerjasama dengan media untuk tahun 2022 mendatang,” terang Hasnul, Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan, kerjasama media tersebut meliputi Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Media Online, Streaming dan Media Elektronik (TV).

Sedangkan, lanjutnya, dalam pendaftaran Kerjasama itu, Diskominfo Lambar menyelenggarakan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik (PM-OKE), dengan mengakses situs website http://pm-oke.lampungbaratkab.go.id.

BACA JUGA:  TNI-Polri Lampung Timur Bantu Warga Terdampak Angin Kencang

Pada kerjasama media tersebut, Hasnul merinci, dimulai pada 18-24 Oktober 2021 dilakukan sosialisasi, selanjutnya pendaftaran media pada 25 Oktober-8 November 2021, verifikasi berkas tanggal 8-11 November 2021, dan pengumuman pada 12 November 2021.

Dikatakannya, persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi untuk pendaftaran kerjasama tersebut, dapat juga dilihat melalui Aplikasi PM-OKE dengan link http://pmoke.lampungbaratkab.go.id.

Berikut Persyaratan Kerjasama:

1.Surat Permohonan Kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh Pimpinan Media/ Perusahaan

2.Akta Notaris

3.SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia

4.Lampiran SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5.Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

6.Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB)

7.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 8). SPT Tahunan / Surat Keterangan Fisikal Perusahaan

9.Sertifikat Verifikasi Dewan Pers / bukti daftar Perusahaan Dari Dewan Pers

10.Surat Tugas Kepala Biro

11.Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat

12.Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan

13.Surat Izin Siaran (Khusus Untuk Media Elektronik). (**) (HL-Hendri/*)