HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Teknik under cover polisi temukan 14 paket sabu-sabu siap edar dari dalam tas pemuda nongkrong didekat gapura Kampung Terbanggibesar.
Kemudian, dari hasil penggeledahan petugas temukan 7 Paket sabu-sabu yang disimpan di peralatan dapur (panci), Kampung Terbanggibesar Ilir, Kecamatan Bandarmataram Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Berbekal dari informasi masyarakat, yang resah akibat peredaran narkoba di wilayahnya, polisi mengatakan penyidikan dengan berpura-pura, menjadi pembeli.
ADS, (27) warga Kampung Terbanggibesar, ditangkap petugas Sat Reserse Narkoba Polres Lamteng didekat Tugu Gapura Kampung setempat, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 29.30 00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Jumat (22/10/2021).
Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kampung Terbanggibesar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba mengatakan, berbekal informasi dari warga memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut didapati nama seorang warga yakni, ADS.
“Dengan memggunakan teknik under cover, (penyamaran) berpura-pura menjadi pembeli, kami berhasil meringkus tersangka ADS,” ujanrya.
Setelah tersangka berhasil diamankan kata Kasat Reserse Narkoba, petugas melakukan penggeledahan. Dari dalam tas selendang ADS, polisi menemukan 14 paket Narkoba jenis shabu-shabu.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti kita amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal asal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara.
Sebelumnya, Sat Reserse Narkoba Polres Lamteng juga menggelandang EWN (29) Kampung Terbanggi Ikir Kecamatan Bandarmataram, karena kedapatan menyimpan 7 paket sabu-sabu, didalam peralatan dapur (panci) dibelakang rumahnya, Rabu (20/10/2021) sekira Pukul 13.00 WIB.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, ditangkapnya pelaku EWN, juga berkat laporan dari warga yang merasa resah lantaran rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Menindak lanjuti laporan dari warga, bahwa dirumah EWN, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Dari hasil pengintaian petugas memastikan dirumah tersangka diduga tempat menyimpan Narkoba,” katanya.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak mengamankan lalu menggeledah sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkoba.
“Berkat kejelian anggota, kami berhasil menemukan 7 paket sabu-sabu yang disembunyikan didalam peralatan dapur,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatanya pelaku dibidik dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika, dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun. (HL-Gunawan)