HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Sempat berpindah-pindah tempat mengelabui petugas, seorang DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HR (35) berhasil ditangkap Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus.
Tersangka HR, ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, pasca penetapan DPO atas dugaan keterlibatannya melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah ditangkap.
Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan pada 3 September 2021 atasnama korbannya Suhadi (39) pemilik bengkel di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung.
Selain itu, juga berdasarkan DPO/02/IX/2021/RESKRIM tanggal 10 September 2021, sebab tersangka tidak diketahui keberadaanya usai 3 rekannya ditangkap.
“Tersangka ditangkap, Kamis (28/10/2021),” jelas AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Jumat (29/10/2021).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat yang dialami korban, Selasa (27/07/2021) sekitar pukul 04.00 WIB berupa alat-alat perbengkelan yaitu 1 buah Cutting Whell, 1 buah gerinda tangan, 1 buah generator 3000st, 1 buah roda gila di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus.
Dikatakannya, hal itu diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 WIB pada saat mengecek bengkel miliknya, dan mendapati barang-barang yang berada dibengkel sudah tidak ada. Kemudian, korban bersama saksi mencari diseputaran bengkel akan tetapi tidak ketemu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotaagung untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
AKBP Satya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula atas ditemukannya 2 barang bukti dari 3 tersangka yang lebih dulu ditangkap, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka telah dijual kepada penadah.
Menurutnya, peran HR bersama 2 tersangka yang telah terlebih dahulu ditangkap pada 10 September 2021 yakni, MH (17) dan DA (17) melakukan Curat barang milik korban atas pesanan AR (36).
“Atas permintaan AR, ketiga tersangka mencongkel pintu bengkel lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada pelaku AR,” imbuhnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (HL-Andi/*)