DPRD Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Persetujuan Bangunan Gedung

26
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, saat menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (01/11/2021). (fofo: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung.

Walikota Metro, Wahdi mengatakan, salah satu rancangan Perda yang disampaikan, adalah Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

“Rancangan Perda Kota Metro,.tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan  dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan gedung, sesuai dengan UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Wahdi, Senin (01/11/2021).

Menurutnya, persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan gedung dan kemudahan berusaha di daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Tersangka Curas di Gedung Bandar Rejo

“Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk perubahan fungsi Bangunan Gedung, perubahan lapis Bangunan Gedung, perubahan luas Bangunan Gedung, perubahan tampak Bangunan Gedung, perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan, perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat, perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya atau perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya,” urainya.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Serahkan SK PPPK Bersama CPNS Pesawaran

Pada kesempatan tersebut Wahdi juga menyebutkan, pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. “Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ungkapnya.(HL-dwi)