Pemuda Tidak Lulus SD, Ditangkap Polisi Diduga Maling Motor Guru TK

120
Kapolsek Gunungsugih, IPTU Wawan Budiarto. (foto: Gunawan Syah)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Pemuda tak lulus SD, ditangkap warga dan petugas, karena Kepergok ketua Yayasan saat mencuri motor milik guru TK.

Satu dari dua pelaku pencurian motor di Taman Kanak-kanak Tunas Karya Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap warga dan Polisi, setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran di jalan raya, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 11.40 00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gunung Sugih IPTU Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, Senin (01/11/2021).

Menurutnya, bermula dari aksi kedua pelaku yakni Unus (20) Warga Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur, dan seorang rekanya yang berhasil kabur dan menggondol motor Honda Beat milik Korban Ema Yuliza (23) warga Kelurahan Gunungsugih Lamteng.

BACA JUGA:  Motor Terbakar di SPBU Bawang Latak Menggala

Kapolsek mengatakan, saat itu motor Guru TK tersebut terparkir di halaman sekolah taman kanak-kanak, namun. Aksi kedua pelaku dipergoki oleh saksi yakni ketua yayasan Tunas Karya.

“Saksi berteriak Maling… Maling… Maling. Sontak teriakan saksi mengundang warga lainya untuk berkumpul,” jelas.

Selanjutnya,.saksi menghubungi suaminya, yang ada di rumah, karena pelaku kabir kearah Kampung Buyut Ilir.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku, warga dan polisi. Akhirnya tersangka berhasil diamankan, dan di selamatkan dari amuk warga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Senin Lusa, Novriwan Jaya Dilantik Jadi Penjabat Sekkab Tubaba

Sementara kata IPTU Wawan, seorang pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas, berhasil kabur dan membawa motor Honda Beat milik korban. Dan saat ini sedang dalam pencarian polisi.

Sedangkan Unus dan barang -bukti satu unit motor milik para pelaku diamankan di Mapolsek Gunung sugih guna pengambilan lebih lanjut. Kepada petugas pemeriksaan paku mengaku selain mencuri motor milik guru TK, juga pernah melakukan aksi yang sama di daerah Kampung Buyut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. (HL-Gunawan)