Kadisnaker Lampung: Pemprov Sudah Tetapkan Kenaikan UMP

70
Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. (foto: Bayu)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siap memberi sanksi keras kepada kepala daerah jika tidak menetapkan Upah minimum baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

Surat yang dikirimkan Mendagri kepada kepala daerah, dijelaskan Ida memuat sanksi mulai dari yang paling ringan hingga yang terberat, yakni pemberhentian kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam menetapkan upah minimum.

“Di dalam surat tersebut juga dijelaskan ada mulai sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata dia melalui konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA:  Menko Marinves Luhut Resmikan Kendaraan Listrik di Lampung

Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Menaker sudah dikirimkan ke Gubernur dan semua Bupati dan Walikota se-Indonesia, khususnya Provinsi Lampung terkait penetapan upah minimum Provinsi yang jadi rujukan Kabupaten/Kota pada Januari tahun 2022.

Menurutnya, berdasarkan SE Menaker
maka Pemprov Lampung melalui Disnaker telah melaksanakan rapat pembahasan dengan beberapa unsur terkait seperti Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta lainnya yang menjadikan surat edaran itu sebagai rujukan,” kata dia kepada Headline lampung usai menghadiri paripurna, Rabu (7/11/2021).

Agus menjelaskan, kenaikan upah minimum sudah ditetapkan dan saat ini drapnya di Biro Hukum. Selanjutnya diteruskan ke Gubernur Lampung dalam memberikan persetujuan upah minimum tersebut.

BACA JUGA:  Disperindag Lampung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi di Tulang Bawang

“Pertimbangan dasar kita menaikan upah minimum itu adalah aspek makro ekonomi daerah dan juga kondisi pekerja di daerah. Jadi semua daerah wajib memberlakukan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat seluruh semua perusahaan, ” ujarnya.

Disamping itu, menurut Agus perusahaan juga harus menerapkan struktur dan skala upah dalam menetapkan upah minimum kepada pekerja, dengan menentukan berapa lama pekerja itu bekerja seperti bekerja baru 1 tahun dan juga ada yang sudah diatas 10 tahun.

“Oleh karena itu, ini harus dibuat struktur dan skala kerjanya. Dan itu wajib hukumnya. Kemukinan ada kenaikan berapa persen UMP dan UMK sesuai arahan pusat sebesar 1,09 persen,” tegas Agus. (HL-Ayu)