Dua Tersangka Curat di Seputih Banyak di Diamankan Warga dan Polisi

360
Dua tersangka pencuri motor saat ditangkap jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Senin (22/11/2021). (foto: dok/Polsek Seputih Banyak)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Hanya butuh waktu 15 menit, warga dan polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan, akhirnya Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah (Lamteng), dan warga berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Curat, Senin (22/11/2021).

Kehadiran Tekab 308 Polsek Seputih Banyak di lokasi penangkapan terhadap kedua tersangka Curat tersebut, sekaligus menyelamatkan kedua pencuri naas dari amuk warga, yang telah tersulut emosi akibat ulah kedua penjahat tersebut.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak IPTU Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, Selasa (23/11/2021).

Menurut Kapolsek, bermula dari dua orang pencuri Yakni Sunarto alias Kadut (52) warga Lingkungan V Kelurahan Trimurjo Lamteng. Dan Katem (36) warga Kampung Bajar Agung Kecamatan Seputih MatarM Lamteng, mencuri Motor Honda Supra Fit milik Korban Makmun (27) warga Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lamteng.

BACA JUGA:  MPC PP Lampung Timur Bantu Warga Penderita Penyakit Gondok Beracun, Siapa Menyusul?

IPTU Tarmuji, mengatakan motor korban, saat itu terparkir dibelakang rumah. “Namun setelah kedua pelaku berhasil membawa kabu motor milik korban, aksi mereka diketahui oleh tetangga korbanya,” jelasnya.

Selanjutnya kata Kapolsek, kedua orang saksi memberi tahu korban, bahwa mereka melihat motornya digondol orang tak dikenal.

“Setelah korban memastikan bahwa motornya hilang, lalu melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, sambil menelpon salah seorang warga, untuk menghadang kedua maling tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:  Polres Kota Metro Gelar Temu Pamit Waka Polres, Kasat Narkoba, dan Kasat Binmas

Sempat terjadi kejar-kejaran seorang warga yang ditelpon korban, diminta untuk menghadang kedua pelaku, mencoba untuk menghentikan laju para pencuri tersebut.

“Pelaku Kadut tidak mau berhenti saat dihadang oleh Saksi. Pelaku justru menabrak saksi menggunakan motornya, yang mengakibatkan tersangka terjatuh,” ujarnya.

Disaat bersama polisi, yang mendapatkan laporan dari saksi, ada dua orang pencuri sedang dikejar oleh warga, langsung bergegas menuju TKP.

“Saat kami tiba di lokasi kedua pencuri tersebut sudah dikepung warga. Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dari amuk warga,” kayanya.

Selanjutnya kata Kapolsek kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Kapolsek Seputih Banyak, guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana. (HL-Gunawan)