UMP Lampung 2022 Sudah Ditetapkan, Berikut Besarannya

327

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu 2021 sebesar Rp2.432.001.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, angka UMP sudah sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada tanggal 15 November.

“Oleh karena itu, kami sepakat untuk Tahun 2022 UMP sebesar Rp 2.440.486,18 , ada kenaikan sebesar 0,35 %  (Rp 8.484,61,-) dibandingkan Tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001, 57, ” kata Agus kepada Headline Lampung melalui pesan whatsapp, Selasa (23/11/2021).

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Ajak Bupati dan Walikota Cegah Korupsi

Selain itu, menurut Agus kenaikan UMP
ini sudah sesuai UU 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden (PP) 36/2021 tentang pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021.

“Serta keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022,” ujarnya.

Untuk itu, kata Agus UMP diberlakukan 1 Januari 2022 bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun. Perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah pada perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Positif Virus Corona di Lampung Bertambah Tiga, Total 16 Orang, Meninggal Tambah Satu

Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih kecil dari UMP 2022.
UMP Dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” tandanya.

Sementara, upah minimum kebupaten/kota
kita tunggu sampai tanggal 30 November
2021. Batas akhir penetapan UMK. Tentunya UMK harus memperhatikan UMP tidak boleh lebih rendah,” tambah dia. (HL-Ayu)