HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Satlantas Polres Lampung Tengah (Lamteng), menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama Januari-November 2021 banyak selesai di luar pengadilan (restorative justice).
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Lamteng, AKP Ikhwan Syukri mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya.
Menurut AKP Ikhwan Syukuri selama kurum waktu Januari-November 2021 jumlah lakalantas di Lamteng mencapai 176 laporan.
Kasat Lantas mengatakan, dalam penyelesaian laporannya, SP3 sebanyak 18 laporan, P-21 sebanyak 1 laporan, dan restorative justice sebanyak 155 laporan, dan masih dalam proses penyidikan 2 laporan.
“Untuk korban meninggal lakalantas cukup tinggi. “Selama Januari-November 2021 ada 82 korban meninggal dunia karena lakalantas,” ujarnya.
Terkait satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka lakalantas, kata AKP Ikhwan, karena perdamaian kedua belah pihak tak ada titik temu.
Perdamaian antara kedua belah pihak yang mengalami lakalantas tidak ada titik temu. Hasil gelar perkara juga dianggap perlu dilakukan proses lebih lanjut ke peradilan umum,” pungkasnya. (HL-Gunawan)