Bawa Piranti Hisap Sabu, Satres Narkoba Polres Kota Metro Amankan Dua Tersangka

446
Dua tersangka yang diciduk polisi karena membawa sejumlah piranti hisab narkotika jenis sabu. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Naas bagi Winoto (43), warga Jalan Dewi Sartika Banjarsari Metro Utara. Pasalnya, ia tertangkap tangan membawa berbagai piranti untuk menghisap narkotika jenis sabu.

Tak ayal, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro pun menggelandangkan ke Mapolres setempat, Senin (29/11/2021) siang. Bahkan, akibat ‘nyanyiannya’, Rian Aprianto (31), warga Kampung Pujokerto Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, menyusulnya ke hotel prodeo.

Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suhery dan Kaur Bin Ops Iptu Amirul Hasan membenarkan, penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Awalnya, petugas menangkap tersangka Winoto bersama sejumlah barang bukti diantaranya,  1  buah seperangkat alat hisap/bong  8 buah pipet, 2 buah tutup botol air mineral yang  telah dilubangi masing-masing 2 lubang, 7 buah korek api, 3 buah pirex/ pipa kaca, dan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai,” beber Yuni Iswandari, Selasa (30/11/2021).

BACA JUGA:  Dicekoki Minuman Keras, ABG Diduga Diperkosa Pacar

Ia meneruskan  setelah dilakukan interogasi, pihaknya  melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lain, yakni Rian Aprianto.

“Dalam penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap/bong, dan 2 buah pirex/pipa kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu,” urainya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita, kini  diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro.

BACA JUGA:  Perkara Polisi Tembak Polisi, JPU Kejari Lamteng Daftarkan Upaya Hukum Kasasi

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (HL-dwi)