Tekab 308 dan Jatanras Tangkap Pembunuh Janda, Tiga Tersangka Masih di Bawah Umur

285
Kabag Ops AKP Dennys Arya, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, Kanit PPA IPDA Ety, dan Ketua LPA Eko Yuwono, saat konfrensi di Mapolres Lamteng Selasa (30/11/2021). (foto: Gunawan syah)

HEADLINELAMPUNG,LAMPUNG TENGAH-Diduga sakit hati, seorang residivis Curanmor, yang baru saja bebas dari Lapas, mengajak tiga rekanya yang masih duduk dibangku kelas 2 dan 3 SMP untuk menghabisi seorang janda.

Margiyati (30) warga Dusun VII Kampung Slubsuban Kecamatan Seputihagung Lampung Tengah, ditemukan oleh dia orang petani yang hendak kekebun, tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi.

Ditubuh korban ditemukan luka sayatan di pergelangan tangan kanan, luka tusuka di pinggang sebelah kiri Minggu (28/11/2021) sekira Pukul 6.30 00 WIB di jalan Kampung Donoarum Kecamatan Seputihagung.

Cerita tragis tersebut bemula saat beberapa hari lalu, korban dan pelaku bertemu diacara pentas seni kuda lumping, namun saat itu pelaku sakit hati kepada korban karena sering diolok-olok.

Pelaku, Sanjaya (21) warga Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputihagung, merupakan seorang residivis kasus pencurian motor, yang baru saja bebas dari Lapas.

SJ, lalu mengajak tiga rekanya untuk merencanakan melampiaskan niat jahatnya. Yakni RD (13) MF (14) dan AA (15).

BACA JUGA:  Hasil OSK 2022, Polres Pesawaran Tangkap Delapan Tersangka

Hal itu dijelaskan oleh Kabag Ops AKP Dennys mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, Kanit PPA Ipda Ety dan Ketua LPA Eko Yuwono, Selasa (30/11/2021).

Masyarakat jangan kawatir, dengan tindak kejahatan, karena polisi selalu akan hadir.

“Hanya dalam kurun waktu 24 TIM TEKAB 308, yang di Back up oleh Jatanras Polda Lampung, berhasil menggulung para pelaku,” jelasnya.

“Kami akan selalu hadir dimana ada tindak kejahatan, ” tegas Kabag Ops.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit Sj, terhadap korban, karena sering di olok-olok.

“Korban menanyakan kepada pelaku, tentang kondisi keluarganya. Oleh pelaku dijawab bahwa ayah ibunya sudah cerai. Saat itu juga korban mengatakan artinya kamu anak lonte. Ungkapan itulah yang semakin mengakibatkan rasa sakit hati pelaku SJ,” jelasnya.

Sebelum peristiwa pembunuhan pelaku dan korban berboncengan dengan pelaku. Saat mengeksekusi korban selai menggunakan senjata tajam, juga menggunakan dasi uniform SLTP.

BACA JUGA:  Bupati Lambar Hadiri Festival Budaya Lamban Pesagi

Masing-masing pelaku memiliki peranan masing-masing, pada peristiwa menghabisi nyawa korban di TKP Kampung Donoarum.

“Kedua pelaku ditangkap di Kampung Simpangagung, saat hendak menjual ponsel milik korban. Selanjutnya dikembangkan ke dua pelaku lainya, ” ujarnya.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya.

Pasal 340, junto 338, junto 365 KUHPidana. Ancaman 20, hingga seumur hidup. Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur,
anak-anak, maximal dihukum 10, tahun penjara. Sesuai dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan UU 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara Ketua LPA, Eko Yuwoko mengatakan saat ini Lamteng sangat luar biasa terkait jumlah Anak-Anak berhadapan dengan hukum. Mestinya harus ada inovasi dari pemerintah untuk mencegah terulang kembali.

Dari tangan para pelaku polisi menyita sebilah satu unit motor Honda Beat milik korban, tas dan dasi sekolah yang digunakan untuk menjerat leher korban.
(HL-Gunawan)