HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan empat dari tujuh tersangka pencurian dengan pemberatan (Curhat), Jumat (17/12/2021).
Kawanan pencuri tangki tampung untuk menggoreng minyak CPO, dua kali sukses menjalankan aksinya. Terkahir kawanan tersebut menjalankan aksinya pada Sabtu (4/12/2021) sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah gudang di Kampung Totokaton Dusun Tanjung Kejawen Kecamatan Punggur, milik
Korban Herman Maisak Atib, (59), warga Dusun II Kampung Gempuran Kecamatan Trimurjo Lamteng.
Hal itu dijelaskab oleh Kapolsek Punggur IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, Sabtu (18/12/2021).
Menurut Kapolsek, bermula dari korban yang datang ke gudangnya tersebut, dan mendapati tiga buah tangki tampung nya hilang dan bekas di gergaji oleh orang tak dikenal.
Kapolsek mengatakan, setelah korban mencari dan menanyakan kesana kemari, namun tangki penampuNg miliknya tak juga ditemukan. Kesal karena telah menjadi. Korban kriminalitas pelaku melaporkan ikwan peristiwa pecurian Tangki penampung milknya ke Polsek Punggur.
“Korban tidak terima karena barang miliknya dicuri orang tak dikenal, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Punggur, ” jelas IPTU Mualimin.
Berbekal laporan dari Korban, kata Kapolsek, Unit Tekab 308 Polsek Punggur melakukan olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah pihak, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Ansori. Terus melakukan pencarisn dititik titik yang diduga menjadi tempat mangkalnya kawanan pencuri tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut IPTU Mualimin, petugas mendapati identitas para pelaku berikut alamat kediamanya.
Tak ingin menyia-nyiakan watu, petugas bergerak memburu para pelaku, empat dari tujuan kawanan ini berhasil diringkus yakni, IP, (39) warga Dusun Trikaton Kampung Toto Katon, WH (25) warga Kampung Ngestirahayu, MS alias Soni (47) warga Kampung Tanggul Anngin.
Ketiganya, berasal dari Kecamatan Punggur Lamteng. Sedangkan, MUS (41) merupakan warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro. Sementara, tiga orang lainya, UC , DA dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian 125 000 000,” katanya.
Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolsek Punggir berikut barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dibidik menggunakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepada tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kapolsek Punggur IPTU Mualimin, mengimbau agar segera menyerahkan diri ke polisi terdekat. (HL-Gunawan)