Dishub Lambar: Tidak Ada SE Kenaikan Tarif Travel

64
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Beredarnya informasi tarif travel Liwa-Bandar Lampung mengalami kenaikan di luar ketetapan yakni Rp100 ribu membuat masyarakat Lampung Barat (Lambar) resah.

Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lambar, mengimbau penyedia jasa angkutan travel agar tidak merubah tarif yang telah disepakati.

Kabid Angkutan Dishub Lambar, Tamrin mengatakan, informasi kenaikan tersebut didapatkan atas keluhan beberapa masyarakat.

“Ada beberapa warga, yang mengeluhkan kenaikan travel mencapai Rp130-150 ribu,” ungkap Tamrin.

BACA JUGA:  Tok! Pujadi Resmi Gantikan M Nasir di DPRD Pesawaran

Berdasarkan keluhan-keluhan tersebut kata dia, pihaknya menerbitkan imbauan dengan nomor 551/321/III.17/2021 perihal Penormalan Kembali Tarif Angkutan Travel (AJDP) Liwa-Bandar Lampung.

“Tarif travel yang dikeluhkan, bagi penyedia jasa non loket, dalihnya dikarenakan bahan bakar premium ditiadakan sehingga mengharuskan BBM jenis pertalite maupun pertamax,” jelas Tamrin.

Dengan alasan tersebut, kata Tamrin, para penyedia jasa travel menilai modal berupa BBM tidak menghasilkan keuntungan sehingga menaikan tarif diduga menjadi solusi.

BACA JUGA:  Bertemu Kepsek di Mesuji, Ini yang Disampikan Pj Bupati Sulpakar

“Tidak ada surat edaran untuk kenaikan tarif, jadi tidak ada alasan travel menaikan tarif, sifatnya kita beri himbauan terlebih dahulu agar tarif kembali dinormalkan, bila para penyedia jasa travel mengabaikan surat edaran yang sudah disebarluaskan maka kita akan mengambil tindakan tegas,” ujar dia.

“Untuk mengawasi masalah ini sendiri kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Lambar,” pungkasnya. (HL-Hendri)