HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Bangunan Gedung (RBG) menjadi Perda.
Kalangan legislator memutuskan hal ini dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, Jumat (24/12/2021).
Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto memimpin paripurna didampingi Wakil Ketua Paisaludin, Musanif Yasir Samsurya, dan Zulkarnaen.
Sementara pihak eksekutif diwakili Pelaksana harian Sekretaris Kabupaten (Plh Sekkab) Pesawaran, Syukur.
Mewakili Bupati Dendi Ramadhona, Syukur menjelaskan Raperda diajukan didasari amanat Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Ketentuan ini sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018,” papar Syukur.
Dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Syukur menegaskan tugas di bidang regulasi akan semakin banyak. Sebab, butuh analisa dan kajian matang.
“Jadi, saya perintahkan secara khusus kepada kepala perangkat daerah agar dapat memahami tugas pokok, kewenangan, dan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis masing-masing perangkat daerah,” paparnya.(HL-Yudhi)