HEADLINELAMPUNG, METRO-Jajaran Satreskrim Polres Kota Metro, meringkus tersangka tindak pidana penipuan, dengan modus sewa atau rental kendaraan roda empat (R-4).
Awalnya, pelaku membuat kontrak sewa R-4 selama 2 tahun, dengan uang sewa setiap bulan sebesar Rp 4 Juta. Namun dari tanggal 15 Oktober sampai Desember 2021 terlapor sudah tidak membayar dengan alasan mobil digadaikan oleh terlapor sehingga tidak dapat membayar sewa sesuai perjanjian.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, tersangka yang diringkus yakni FHW (39), warga Gang Kepondang Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
“Penangkapan terhadap tersangka, atas laporan korban yang merupakan seorang mahasiswa warga Jalan P. Karimun Jawa Sukarame Bandar Lampung. Korban yang mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan oleh tersangka, langsung melaporkan dugaan penggelapan yang dialaminya kepada polisi,” kata AKP Firmansyah, Senin (27/12/2021).
Atas laporan korban, lanjut Firmasyah, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Kota Metro langsung bergerak, dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan, Sabtu (25/12/2021 sekira pukul 17.00 WIB.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Kota Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjut dia.
Adapun, R-4 yang diduga digelapkan oleh tersangka yakni Toyota Calya berwarna abu metalik keluaran tahun 2018 dengan nomor Polisi BE 1636 CG.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian uang biaya sewa atau rental kendaraan sebesar Rp 12 juta.
“Atas perbuatannya, FHW terancam ketentuan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun,” tutupnya. (HL-dwi)