Cabuli Anak Tiri, Pria di Lamteng Ditangkap Polisi

389
Tersangka MGR (39), warga Kampung Sripurnomo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. (foto: dok/polres Lamteng)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Ayah Tiri ditangkap polisi karena memasukan burungnya ke alat kelamin korban, 5 lima menit lunglai.

Seorang pria berinisial MGR (39), warga Kampung Sripurnomo, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terbilang ayah tiri bejat.

Pasalnya, lelaki yang menikah dengan ibu korban saat menjadi TKI di Malaysia tersebut, semula diharapkan sebagai ayah sambung saja Mawar (15).

Ceritanya begini, bermula saat Korban Mawar baru saja selesai bersih-bersih rumah, lalu istirahat sejenak sambil nonton TV.

Ee tiba-tiba datang MGR, lelaki yang takbtahu diuntung tersebut, langsung menarikan angan kanan korban, lalu memaksanya masuk kamar kosong.

Didalam kamar tersebut pelaku bak supermen melucuti pakayan dalam korban, lalu melepas celana miliknya. Cilakanya MGR, ternyata terangsang saat melihat korban sedang istirahat seusai beres-beres ruangan.

Dalam kondisi tak berdaya, melawan celaka, tak melawan dirudapaksa, dan Mawar terpaksa menjadi budah napsu birahi bapak tirinya yakni MGR, Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA:  Pembangunan Pertanian dan Perkebunan di Lambar Jadi Skala Prioritas

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kalirejo, IPTU Edy Suhendra mewakili Kapolres Lamteng,nAKBP Oni Prasetya, Selasa (04/01/2022).

Menurutnya, setelah peristiwa persetubuhan tersebut, korban murung dan banyak melamun, suatu ketika ia menelpon kakaknya yang bekerja di Jakarta.

IPTU Edy Suhendra mengatakan, kepada kakaknya korban menceritakan peristiwa pilu yang menyayat hati. Ayah tiri yang semestinya menjadi pelindung justru telah menjadi pelaku pemerkosaan terhadap Mawar.

“Kakakny ma terperanjat kaget mendengar ceria korban. Saat itu juga kakak korban menelpon keluarganya yang ada di Lampung, menceritakan peristiwa yang dialami korban, ” ujarnya.

Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban yang ada di Kampung Sripurnomo berembuk untuk memecahkan persoalan tersebut.

“Alhasil dari musyawarah keluarga, mereka tidak terima dengan ulah pelaku, yang telah menghancurkan masa depan korban,” katanya.

BACA JUGA:  Sesi Kedua, 84 Pejabat Eselon IV Lampung Barat Dilantik

Tak Terima dengan ulah MGR, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kalirejo, Sabtu (01/01/2022) lalu.

Berbekal laporan dari keluarga korban, polisi bergerak lalu meringkus lelaki asal Surabaya yang bertemu dengan ibu korban saat menjadi TKI di Malaysia tersebut dan membawanya ke Polsek Kalirejo.

Kepada petugas pemeriksa tersangka tidak mengelak, dan justru mengaku khilaf saat melihat putri tirinya sedang duduk istrahat setelag beres-beres rumah.

“Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pelaku MGR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 d UU RI No: 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No: 1/2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak.(HL-Gunawan)