Perkosa Anak di Bawah Umur, Empat Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan

204
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Miris, kejadian tak senonoh lagi lagi terjadi di Bumi Ramik Ragom Way Kanan. Kabupaten yang pernah mendapatkan Predikat atau Penghargaan Kabupaten Layak Anak ini kembali tercoreng oleh sejumlah Oknum Pemuda yang merudapaksa atau melakukan Pemerkosaan terhadap Anak di bawah umur.

Ke empat Oknum pemuda itu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan usai melakukan rudapaksa atau Pemerkosaan terhadap (Bunga 12 Tahun) bukan nama sebenarnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Empat tersangka yang berhasil di amankan oleh Polisi, berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang semuanya berdomisili di Kecamatan Banjit.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan sebelum ke empat pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu, pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Salah satu pelaku yakni JS menghubungi korban melalui aplikasi seluler, mengajak untuk main kerumah pelaku.

BACA JUGA:  Arak-arakan Adat Sai Batin Sambut Pj Bupati Pesisir Barat

“Setelah korban menyetujuinya, pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 21.00 Wib di depan sebuah Masjid yang terletak di salah satu Kampung di Kecamatan Banjit,” ujar Kasatreskrim AKP. Andre Try Putra kepada media. Rabu (12/01/2022).

Lanjut kasat, bukannya main kerumah tapi justru korban diajak menuju kesebuah gubuk yang terletak di tengah kebun kopi di Kampung Menang Jaya Kecamatan Banjit.

Setiba di gubuk JS langsung melakukan pelecehan seksual dengan melampiaskan hasratnya dan korban sempat melawan, namun akhirnya korban menjadi korban rudapaksa oleh pelaku JS.

“Aksi pelaku JS tidak sendiri melainkan bersama tiga rekannya AN , ES dan OD secara bergantian memaksanya melakukan tindakan tersebut kepada korban,” jelasnya.

Masih kata Kasatreskrim AKP. Andre Try Putra, setelah mendapatkan laporan dari keluarga Korban pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dan adapun kronologis penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Tutup Lomba Layang-layang

“Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan ke empat pelaku. Maka kami gabungan dari Satreskrim Polres Way Kanan dan Unit Reskrim Polsek Banjit menuju ke lokasi keberadaan ke empat pelaku dan pada pukul 04.00 Wib petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku di rumah nya masing-masing, tanpa perlawanan,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” tegas Kasatreskrim.(HL-Migo)