HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu Kabid Produksi Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Lampung, ER dan suaminya ARS yang juga anggota DPRD Lampung dari F-PDIP saat melakukan pelesiran ke Negara Prancis dan Turki pada akhir tahun 2021 mendapatkan sanksi dan teguran.
Seperti ER sendiri saat ini mendapat pemeriksaan dari Inspektorat Lampung, lantaran diduga melakukan pelesiranke Prancis dan Turki pada akhir tahun 2021 tanpa mengantongi izin dari Gubernur.
ER diduga melanggar peraturan pemerintah pusat terkait larangan cuti Nataru Bagi ASN, seperti yang tertera didalam Surat Edaran PANRB Nomor 26/2021, yang diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Inspektur Lampung, Fredy mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa hari yang lalu (18 Januari 2022), ER memang terbukti melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri.
“Iya terbukti melanggar aturan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tatacara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” kata dia kepada Headline lampung, Rabu (26/01/2022).
ER yang pelesiran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Fredy tidak menyebutkan dengan jelas sanksi apa yang diberikan.
“Kalau hukumannya nunggu Surat Keputusan (SK) saja. Kalau sudah ada SK nya, apalagi itu termasuk yang sanksi berat maka bisa dicopot jabatannya,” ungkap Fredy.
Sementara, ARS suaminya ER menjabat sebagai anggota DPRD Lampung dari F-PDIP juga mendapatkan teguran. Teguran disampaikan Sekretaris PDIP Lampung, Sutono dan Sekretaris F-PDIP DPRD Lampung, Yanuar Irawan.
Sutono mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari F-PDIP DPRD Lampung.
“Setelah kita terima laporan tersebut. Nanti akan dibahas dalam rapat, ” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris F-PDIP DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, ARS sudah kita panggil terkait pelesiran
bersama istrinya ke luar negeri. Saat itu, ARS telah mengakui.
“Dari keterangannya pergi keluar negeri untuk menjenguk anak yang kuliah disana. Setiba di Indonesia sudah melakukan Karantina. Meski pemerintah telah melarang bepergian ke luar negeri,” kata Yanuar.
Ditambahkan Yanuar, sebagai anggota dewan seharusnya menjaga nama baik partai. Kalau nantinya, dianggap pelanggaran berat, maka partai akan rapat untuk memutuskan. (HL-Bud/Ayu)