Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Kanal Dipasena di Tulang Bawang

430
Petambak udang yang tergabung dalam P3UW Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). (foto: istimewa)

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAAWANG-Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mengambil alih, pengelolaan kanal di kawasan tambak udang Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung Suratman mengatakan, para petambak di Bumi Dipasena akan mendukung rencana pemerintah pusat tersebut.

Tidak hanya itu, P3UW juga akan membantu proses percepatan alih lahan kanal.

Suratman menjelaskan, para petambak akan menjaga situasi tetap kondusif. Sehingga proses peralihan pengelolaan dapat berjalan lancar.

“Sudah sejak lama kami ingin pemerintah ikut berkontribusi dalam perbaikan infrastruktur pertambakan disini. Perbaikan kanal-kanal outlet dan inlet selama ini terkendala oleh status HGU (hak guna usaha) lahan,” kata Suratman, Rabu (26/01/2022).

Diketahui, pengelolaan saluran air atau kanal yang mengelilingi kawasan pertambakan Bumi Dipasena sendiri sebelumnya menjadi tanggung jawab PT Central Proteina Prima (CPP).

BACA JUGA:  Vaksinasi Covid-19 DPD PAN Kota Metro, Sasar 250 Peserta Dosis I

Namun, PT CPP berencana akan menyerahkan pengelolaan kanal yang menjadi bagian aset perusahaan kepada pemerintah.

Di Tempat yang berbeda beberapa waktu lalu Kementerian PUPR bersama pihak terkait, telah melakukan peninjauan lapangan terkait rencana alih lahan kanal kepada pemerintah pusat.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) Kementerian PUPR, Darwanto ketika kunjungan menjelaskan, kanal-kanal di kawasan pertambakan Bumi Dipasena yang statusnya HGU kini dalam proses peralihan pengelolaan atau hibah oleh PT CPP kepada pemerintah.

“Kedepan akan dikelola oleh Kementerian PUPR,” kata Darwanto.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memenuhi proses pengajuan pengalihan aset kanal kawasan pertambakan Bumi Dipasena yang disampaikan Kemenko Marves kepada Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR, kata Darwanto, membutuhkan informasi dan fakta lapangan atas kepemilikan dan penguasaan aset yang akan dialihkan kepada pemerintah.

BACA JUGA:  Polres Pringsewu Amakan Pelaku Curat dan Penadah

“Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi dan fakta lapangan dengan melakukan komunikasi dan diskusi dengan petambak dan pihak lainnya,” terangnya.

Usai melakukan peninjauan, tim Kementerian PUPR melaksanakan kegiatan diskusi dengan P3UW Lampung, perwakilan PT CPP dan Camat Rawajitu Timur.

Dalam diskusi tersebut, Darwanto meminta pihak PT CPP untuk segera melengkapi dokumen pendukung terkait alih lahan kanal pertambakan di Bumi Dipasena.

Perwakilan PT CPP Sartoni menyambut baik. Menurutnya, pihak perusahaan akan segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dimaksudkan.

“Dokumen pendukung yang diminta akan segera disiapkan untuk percepatan alih lahan, karena ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam Peninjauan tersebut Selain Tim dari Kementerian PUPR, turut dalam peninjauan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). (HL-bud/Rian)