Diduga Cabuli Adik Ipar, Warga Lamsel Ditangkap Polisi

76
UPPA Satreskrim Polres Tanggamus, berhasil menangkap tersangka IL yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Babinsa, dan warga menangkap seorang pria berinisial IL (21), warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka IL yang tinggal di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua, dan adik iparnya merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Tersangka IL, ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik ipar berinisial SA (14) di Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya, dalam dugaan tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Kawal Ketat Pergeseran Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu ke KPU Provinsi

“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, Senin (31/01/2022),” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Rabu (02/02/2022).

Kasat Reskrim mengatakan, dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

Dijelaskannya, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir, Rabu (05/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung.

BACA JUGA:  Wakapolres Pesawaran Tutup Latja Siswa Diktukba 2022

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (HL-Andi/*)