DPRD Pringsewu Setujui Raperda PKD Menjadi Perda

46
DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna persetujuan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (02/02/2022). (foto: istimewa)

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperda PKD menjadi Perda, sepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung DPRD setempat, Rabu (02/02/2022).

Wakil Bupati (Wabup) Pringsewu, Fauzi mengatakan, tujuan Perda PKD tersebut, selain untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berupa Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan keuangan, juga sebagai tindak lanjut PP No: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Amanat Permendagri No: 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  Angkut 2 Motor Diduga Hasil Curian, warga Lamtim Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

“Perubahan mendasar, tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan cut off prosses dari penyusunan anggaran dan penatausahaan untuk meletakkan tanggungjawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional,” jelas Fauzi.

Dikatakannya, konsep dasar Perda PKD adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik, dengan prinsip transparansi dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar (clean and good governance).

BACA JUGA:  RAPI Pringsewu Sediakan Ambulance Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

“Disetujuinya Perda PKD ini, merupakan bukti nyata dari kerja keras anggota legislatif melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melaksanakan koordinasi, dan hearing dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ujarnya.

Wabup Fauzi mengharapkan, Perda PKD ini akan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu. (HL-Ras)