HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan dua kendaraan roda empat.
Petugas berhasil mengamankan tersangka HT (43), warga Pardasuka Kabupaten Pringsewu, yang melakukan pencurian kendaraan roda empat milik warga Kedondong.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (15/02/2022).
“Tersangka HT, ditangkap di Sleman Yogyakarta,” ujar kata AKBP Pratomo.
Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka, masuk kedalam rumah korban yang dalam keadaan sepi lalu mengambil dompet berisi STNK dan pergi membawa mobil korban kearah Jambi.
“Tersangka HT, tahu kondisi rumah korban dan membawa mobil tersebut kearah Jambi. Namun, petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Sleman Yogyakarta,” jelasnya.
AKBP Pratomo mengatakan, Satreskrim Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil dengan modus rental, dan mengamankan satu Unit mobil Toyota Avanza yang hendak digelapkan oleh pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian DPO.
“Petugas menemukan kendaraan roda empat, di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon. Mobil ditinggal oleh pelaku, karena tidak bisa dinyalakan dan Satreskrim berkoordinasi dengan kepala desa (Kades) agar barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran,” ujarnya.
Polres Pesawaran juga menghadirkan dua korban dalam konferensi pers, salah satunya Andri (41) warga Telukbetung Kota Bandar Lampung, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan miliknya.
(HL-Yudhi)