Besok, Pemkab Pesibar Terapkan PTM Terbatas

99
Ilustrasi
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, PESISIR BARAT-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Edwin Kastolani menegaskan, pelaksaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring dilaksanakan sampai 22 Februari 2022.

Dikatakannya, berdasarkan penilaian dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), serta mengacu pada Keputusan Bersama 4 Kementrian (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek) dan surat edaran Gubernur Lampung No: 045.02/0702/V.01/2022, bahwa Kabupaten Pesisir Barat yang saat ini berada pada Level 2 tingkat penyebaran Covid-19 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang akan mulai dilaksanakan pada 23 Februari 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Metro Buka Seleksi Terbuka Lima JPT Pratama yang Lowong

Kemudian, lanjutnya, sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesibar No: 420/511/IV.01/2022 tentang edaran pemberlakuan PTM terbatas, ditetapkan dengan 50% dari jumlah siswa, dan maksimal 4 jam pelajaran perharinya.

Namun, kata Edwin, satuan pendidikan yang terdapat guru atau peserta didiknya terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberlakukan PJJ atau daring dan melapor pada fasilitas kesehatan terdekat.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Kumpulkan Kadis di Lapangan,  Pejabat Pesawaran Diminta Cepat Tanggap Cegah Covid-19

Ia juga mengimbau PTM terbatas, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat serta berharap seluruh elemen pendidikan baik para guru, siswa maupun wali murid dapat bersama-sama mendukung program percepatan vaksinasi pertama, kedua dan booster untuk terciptanya masyarakat yang sehat dengan imun yang kuat. (HL-BW)