Pemkot Metro Kembali Izinkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas

240
Surat Edaran Walikota Metro terkait pemberlakukan PTM terbatas. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Ini kabar gembira bagi para orang tua siswa. Mulai besok, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, kembali mengizinkan sekolah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kebijakan tersebut, menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, nomor 045.2/0702/V.01/2022, tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa SE Gubernur Lampung terdahulu, tentang penghentian sementara PTM terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kadis Dikbud Kota Metro, Suwandi membenarkan, berdasarkan SE Gubernur Lampung tersebut, Walikota Metro juga mengeluarkan SE terkait PTM terbatas pada satuan pendidikan di Bumi sai Wawai.

“Ya, kami mengikuti SE Gubernur Lampung tersebut, dan Walikota Metro juga telah mengeluarkan SE tentang PTM terbatas di satuan pendidikan,” kata Suwandi, Selasa (22/02/2022).

BACA JUGA:  Ingin Payudara Indah, Seorang Wanita Nekat Minta Disuntik Silikon

Dijelaskannya, dalam SE Walikota Metro nomor 4/SE/D-01/2022, tertanggal 22 Februari 2022, tentang PTM terbatas di masa pandemi, maka satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruangan, atau orang tua siswa diberikan opsi atau pilihan, yakni menginginkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Jadi meskipun PTM terbatas dilaksanakan kembali, tapi orang tua siswa tetap diberikan opsi, menginginkan anaknya melaksanakan PTM terbatas atau PJJ,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Metro menghentikan PTM terbatas selama dua pekan menyusul masuknya Kota Metro dalam katergori Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Hal itu disampaikan Walikota Metro dalam rapat PPKM Level 2 dalam mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) yang digelar secara daring dari Guest House Rumah Dinas Walikota, Rabu (02/02/2022).

BACA JUGA:  Meriahkan HUT Ke-12 Tubaba, Empat Kecamatan Raih Juara Lomba TP-PKK

“Semua elemen harus bekerja sama untuk mencegah kenaikan kasus covid-19, terlebih tenaga kesehatan dan keamanan. Kita harus menyiapkan ruang isolasi, penyediaan oksigen sebelum kasus ini melonjak. Untuk anak sekolah kemungkinan akan diliburkan selama 2 minggu,” kata Wahdi.

Menurut dia, rencana tersebut merujuk pada Instruksi Walikota Metro Nomor 03/INS/LL-01/2022 yang akan berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Febuari 2022. Hal tersebut sebagai upaya guna mencegah kemungkinan peningkatan kasus serta terjadinya gelombang 3 Covid-19.

“Ditengah penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, muncul kewaspadaan baru akan datangnya gelombang ketiga. Hal ini seperti dialami negara-negara lain, seperti Malaysia dan Jepang. Dari pengalaman gelombang kedua lalu, terjadi peningkatan kembali kasus covid-19, saat aktivitas masyarakat sudah dibuka kembali,” ungkapnya. (HL-dwi)