Tekab 308 Polsek Padangratu Bekuk Lima Pelaku Judi Leng

282
Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Seolah tak mengenal rasa takut, dan tak mengindahkan etika dan tata keraman lima warga secara terang-terangan menggelar judi kartu jenis Leng diruang publik di depan warung.

Akibatnya ke lima warga nekat tersebut, digulung Tekab 308 Polsek Padangratu,
Rabu (23/02/2022).

Aksi nekat empat warga Kampung Mojokerto Kecamatan Padangratu dan seorang warga Sendangagung Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), seolah tak mengenal rasa takut, justru menggeler perjudian kartu jenis Leng berbuah cek in ke hotel prodeo Polsek Padangratu.

Kelimanya mulai merasakan pengab dan dinginya hotel prodeo milik Polsek Padangratu.

BACA JUGA:  Pemkab Lamteng Bangga Bandarjaya Jadi Pasar Rakyat di Seluruh Indonesia

Menurut Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, pihaknya berhasil meringkus lima orang warga, satu diantaranya adalah security, lantaran nekat menggelar perjudian dimuka umum.

Ditangkapnya empat warga Kampung Mojokerto, dan satu asal Sendangagung, bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap ulah para pelaku.

“Berbekal informasi dari warga, kami langsung menindak lanjutinya. Lalu menggulung para pelaku,” jelasnya.

Kelima warga tersebut kata Kapolsek yakni, Ws (38) Alamat Dusun II Kp. Mojokerto Kecamatan Padangratu Lampung Tengah, BA ( 46), HR (32), AS (25), dan SJ (39) warga Kampung Sendang Agung.

BACA JUGA:  Pj Kades-Ketua Karang Taruna Desa Gedung Nyapah Lampung Utara Apresiasi Tim Bola Voli Wanita

“Saat petugas tiba dilokasi ke lima penjudi tersebut tengah asik bermain kartu jenis Leng,” terangnya.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu petugas yang dipimpin Panit I IPDA Akhirudin dan Panit II IPDA Purwanto, langsung meringkus para pelaku.

Dari para pelaku petugas berhasil menyita dua set kartu remi dan uang tunai Rp470 ribu sebagai barang-bukti.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Kapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. (HL-Gunawan)