HEADLINELAMPUNG, METRO-Proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro terus bergulir. Sedikitnya, sepuluh saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne dalam siaran persnya menyebutkan, hingga awal bulan Maret 2022, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi pada Peningkatan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun 2022.
“Hingga awal Maret, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sepuluh orang saksi,” kata Virginia Hariztavianne, Rabu (09/03/2022).
Namun, dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, Kejari Metro belum bersedia membeberkan identitas para saksi yang telah menjalani pemeriksaan tersebut.
“Empat orang berasal dari penyedia, dan sisanya enam orang merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro,” urainya.
Menurut Virginia, pemeriksaan saksi – saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ataupun ia alami sendiri.
“Ini bertujuan untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Metro hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna menemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan yang bersumber pada ABPD Kota Metro dengan nila sekitar Rp 2 miliaran.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro meningkatkan upaya penyelidikan menjadi penyidikan, atas pemeriksaan kasus Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020.
Kajari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelijen Rio Irawan P Halim mengatakan, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Metro telah melakukan penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa pidana pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada DLH tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020. Dan telah dibentuk Tim Jaksa Penyidik guna menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan tersebut,” kata Rio Irawan, Jumat (18/02/2022).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020, dengan anggaran sekira Rp 2 miliaran, meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang, termasuk anggaran BBM untuk armada sampah. (HL-dwi)