Kasus Perceraian di Lambar dan Pesibar Meningkat

59
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dan Pesisir Barat (Pesibar), awal tahun 2022 ini terjadi peningkatan.

Menurut catatan Pengadilan Agama Kabupaten Lambar, perceraian yang terjadi sejak awal Januari hingga Maret sebanyak 142 perceraian yang telah mereka tangani.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Krui Arif Fortunately mewakili Ketua Pengadilan Agama Krui, Sri Nur Aini Madjid, Selasa (15/03/2022).

Lebih jauh ia menjelaskan, bulan Januari lalu pihaknya menerima sebanyak 76 kasus perceraian, yang terbagi 15 perkara cerai talak dan 61 cerai gugat, sedangkan bulan Februari sebanyak 45 kasus yang terbagi 18 cerai talak dan 27 cerai gugat dan maret terdapat 21 perkara, 5 perkara cerai talak, dan 16 perkara cerai gugat.

BACA JUGA:  SPBU Way Lima Pesawaran Resmi Dibuka

“Sehingga total terdapat 142 kasus perceraian, dan dari semua itu yang paling mendominasi yakni faktor ekonomi sehingga menyebabkan perselisihan dan pertengkaran hingga berakhir perceraian,” ungkapnya.

Lanjut dia, Faktor ekonomi, KDRT, meninggalkan salah satu pihak, dan perselingkuhan juga menjadi beberapa faktor yang mempengaruhi angka perceraian.

“Namun sejatinya tidak semua perkara yang masuk semuanya berakhir dengan perceraian, ada juga beberapa perkara yang sebelumnya diselesaikan dengan baik atau berhasil rujuk dan dipersatukan kembali,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dua Mobil Terlibat Lakalantas di Pekon Tambak Jaya Lampung Barat, Tak Ada Korban Jiwa

“Ada juga beberapa perkara yang masih bisa diperbaiki dan diselesaikan dengan baik dan berhasil kita damaikan sehingga mereka kembali rujuk,” pungkasnya. (HL-Hendri)