Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

137
Petugas Polres Pringsewu, bersama dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Sabtu (19/03/2022). (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu, menangkap pria berinisial DAS (23), warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran, dan JA (39), warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

BACA JUGA:  Polsek Cukuh Balak, Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Covid-19

“Kedua tersangka, ditangkap di dua lokasi terpisah, Jumat (18/03/2022),” jelas AKP Khairul, Sabtu (19/03/2022).

Ia mengatakan, tersangka DAS ditangkap petugas saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran.

“Saat penggeledahan, dari tangan tersangka DAS. Petugas, berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wabup Tanggamus Tinjau Lokasi Longsor.di Kecamatan Bulok

Sementara itu, imbuhnya, tersangka JA diamankan di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu, dan uang tunai Rp100 ribu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu. Dan, akan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.(HL-EOP)