HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu, menangkap pria berinisial DAS (23), warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran, dan JA (39), warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kedua tersangka, ditangkap di dua lokasi terpisah, Jumat (18/03/2022),” jelas AKP Khairul, Sabtu (19/03/2022).
Ia mengatakan, tersangka DAS ditangkap petugas saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran.
“Saat penggeledahan, dari tangan tersangka DAS. Petugas, berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” ujarnya.
Sementara itu, imbuhnya, tersangka JA diamankan di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu, dan uang tunai Rp100 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu. Dan, akan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.(HL-EOP)