HEADLINELAMPUNG,TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap seorang pria berinisial JN (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Tersangka JN ditangkap petugas, di sebuah Losmen Kampung Gedung Karya Jitu, Minggu (37/03/2022) lalu, karena diduga mengunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas menangkap tersangka JN, diduga sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu kamar Losmen Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Minggu (03/04/2022).
Iptu Poniran menjelaskan, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 2 buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.
Ia mengatakan, awalnya petugas sedang melaksanakan patroli rutin, dan mendapat informasi bahwa di salah satu kamar Losmen yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Petugas langsung menuju ke Losmen tersebut, dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, disana juga turut disita BB berupa narkotika beserta bong,” ujar Iptu Poniran.
Ia mengatakan, tersangka JN bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tuba. Dan, tersangka akab dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika.
“Tersangka JN, akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (HL-Rian)