Polres Pringsewu Limpahkan Kasus Lakalantas ke Kejaksaan

55
Satlantas Polres Pringsewu, limpahkan kasus Lakalantas kepada Kejaksaan. (foto: ist)

HEADLINELMAPUNG, PRINGSEWU-Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Pringsewu, melimpahkan kasus dugaan Lakalantas, yang menewaskan mahasiswi Itera, Angela Yessa (18) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (04/04/2022).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21.

“Kami telah limpahkan, tersangka kasus Lakalantas tabrak lari, dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, kepada kejaksaan,” jelas Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi SIK.

Ia mengatakan, selain melimpahkan tersangka AS, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dalam peristiwa Lakalantas kepada JPU Kejari Pringsewu.

BACA JUGA:  Selama 2020, Polres Way Kanan Tangani 284 Perkara Tindak Pidana Kriminalitas

Iptu Ridho menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi, Jumat (04/02/2022) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, di jalan lintas barat sumatera (Jalinbarsum) km 42-44 Kelurahan Pajaresuk Kabupaten Pringsewu, antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan truk yang tidak diketahui identitasnya.

Kemudian, lanjutnya, akibat Lakalantas
tersebut, Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi truk melarikan diri.

Namun, imbuhnya, berkat kerja keras petugas dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi pada 16 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Dua Tahun Menghilang DPO Curat, Ditangkap Polsek Way Pengubuan

Iptu Ridho mengungkapkan, kepada petugas tersangka AS mengaku mengetahui kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh. Dan, tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik, dan takut di amuk massa.

“Tersangka AS, dijerat Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 UU No: 22/2009, tentang lalu lintas, dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kasat Lantas.

Iptu Ridho juga mengingatkan masyarakat, untuk selalu berhati hari dalam berkendara, dan diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendara sewajarnya, agar peristiwa Lakalantas tidak terjadi kembali. (HL-EOP)