Polres Tanggamus Monitoring Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Minimarket

54
Petugas Polres Tanggamus, saat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan Sembako di pasar tradisional dan minimarket, Selasa (05/04/2022). (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok pada bulan Slsuci Ramadhan 1443 H, jajaran Polres Tanggamus melakukan monitoring di pasar tradisional maupun minimarket, Selasa (05/04/2022).

Dalam monitoring tersebut, Polres Tanggamus menerjunkan seluruh Bhabinkamtibmas jajarannya melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Kapolres.Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK melalui Kasi Humas Iptu M Yusuf mengatakan, memonitoring distribusi minyak goreng, serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

”Upaya ini kita lakukan, untuk memastikan ketersediaan Sembako saat bulan suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian lancar dan tepat sasaran. Bahkan, patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan Sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata Iptu M Yusuf.

BACA JUGA:  Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, hasil monitoring ketersediaan kebutuhan pokok aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

“Hasil monitoring, harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp22 ribu untuk kemasan 900 ML dan Rp48 ribu untuk kemasan 2 liter,” ujarnya.

Namun, lanjut Iptu M Yusuf, di lapangan
minyak goreng curah yang dinanti oleh masyarakat belum tersedia, karena harganya yang lebih murah.

BACA JUGA:  Meninggal saat Isolasi Covid-19, Wabup Way Kanan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Ramsai Way Tuba

“Kami berharap, minyak goreng curah segera tersedia, sehingga masyarakat dapat membeli dengan harga murah,” imbuhnya.

Iptu M Yusuf juga mengimbau kepada pemilik usaha bahan pokok, dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan.

“Apabila ditemukan ada penimbunan, akan ditindak sesuai Pasal 29, dan Pasal 107 UU No: 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 UU No: 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” tandasnya. (HL-Andi)