Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran Tersangka Curas

51
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Reserse Mobil (Resmob) Jatanras Polda Lampung, dan Tekab 308 Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Minggu (02/04/2022).

Petugas berhasil menangkap, satu dari empat tersangka Curas yakni, tersangka QI (33), warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan. Sementara ketiga tersangka yaitu, DD, WN, dan ND masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo SIK melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, tindak pidana Curas terjadi di Gudang milik korban Rio Sapto Wandono (42), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.

“Pada saat itu, korban sedang berada di gudang miliknya. Dan, saat ingin pulang
tiba-tiba saja turun hujan, sehingga korban mengurungkan niatnya untuk pulang,” jelas AKP Supriyanto.

BACA JUGA:  Bawa Badik, Warga Terbanggi Ilir Diamankan Polisi

Namun, lanjutnya, korban didatangi empat orang empat tersangka, dan langsung masuk ke gudang, menyekap korban dan menutupi mulut dengan menggunakan lakban.

Selanjutnya, para tersangka memukuli korban seraya mengalungkan senjata tajam jenis celurit dibagian leher korban, dan merampas barang berharga milik korban yaitu, uang tunai sebesar Rp250 juta, 1 BPKB Mobil, sertifikat, 1 unit handphone, 2 buku giro, nota nota tagihan, dan 1 buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 an. Rio Sapto Wandono, yang berada di tas milik korban.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dibagian mata memar hitam dibagian mata sebelah kanan. Kemudian, korban melaporkan ke Polres Pesawaran,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan, Dinas Perdagangan Kota Metro Monitoring Harga

Ia mengatakan, petugas gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung, dan Tekab 308 Polres Pesawaran, selama empat hari, berhasil menangkap satu dari empat tersangka Curas.

“Tersangka QI ditangkap, Rabu (06/04/2022). Dengan barang bukti, pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksinya Curas bersama tiga rekannya,” ujar Kasat Reskrim.

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tersang QI yakni, 1 buah, celana levis warna biru, jaket levis berwana biru, sepatu warna abu-abu, dan golok.

Kemudian, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat aksi Curas. (HL-Yudhi)