Kodim 0411/KM Salurkan BTPKLWN bagi 15 Ribu Penerima

66

HEADLINELAMPUNG, METRO-Komandan Kodim 0411/Kota Metro Letkol Inf Sihono, memastikan penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN) TNI yang diperuntukkan kepada  pedagang kaki lima atau  pengusaha warung dan nelayan dilaksanakan dengan seksama dan tepat sasaran. 

Hal itu, dikatakan Letkol Inf Sihono, pada penyaluran BTPKLWN bagi 15 ribu penerima dalam wilayah Lampung Tengah yang termasuk dalam teritorial Kodim 0411/KM.

“Sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan yang diturunkan kepada jajaran TNI melalui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, agar penyaluran BTPKLWN)-TNI yang diperuntukkan kepada pedagang kaki lima atau bagi pengusaha warung dan nelayan agar dilaksanakan dengan seksama dan tepat sasaran,” kata Sihono. 

BACA JUGA:  Parosil Saksikan Final Turnamen Futsal POP

Menurut dia, Kodim 0411/KM melaksanakan penyaluran BTPKLWN TNI Jumat (08/04/ 2022 di Aula Pamungkas Makodim 0411/KM Jalan Veteran 22 Hadimulyo Barat Kota Metro.

“Sebanyak 15.000 penerima yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu,” lanjutnya.

Dijelaskannya, pada tahap pertama penyaluran  BTPKLWN diperuntukkan bagi 200 orang dan baru tersalurkan kepada 125 orang.

“Untuk 75 orang yang belum hadir maka dana bantuan dikembalikan kepada juru bayar Kodim 0411/KM agar disimpan sampai nanti para penerima hak hadir pada saat penyaluran,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Tubaba Resmi Buka Bimorg-Bimtek RAPIIN

Selanjutnya,  penyaluran  pada hari kedua Sabtu (09/04/2022) dengan sasaran total 2.460 orang dibagi di 4 titik yakni di Makodim 0411/KM dengan jumlah penerima 400 orang, di Makoramil 411-11/TB 660 orang, di Makoramil 411-08/RB 600 orang dan di Makoramil 411-14/PR sejumlah 600 orang.

Pada kesempatan tersebut, Sihono juga menyebutkan, mekanisme penyaluran BTPKLWN TNI melalui Kodim 0411/KM direncanakan selesai dengan tenggang waktu selama 20 hari ke depan.

“Karenanya, kepada personel yang diberi tanggung jawab tugas penyaluran agar tertib dalam melaporkan pelaksanaannya melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak melakukan pungutan sedikitpun kepada penerima bantuan tunai,” ungkapnya. (HL-dwi)