Pemprov Lampung Cairkan Rp76,4 Miliar Gaji 13 PNS

413
Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan. (foto: Bayu)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kucuran dana gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran gaji 13 rencananya akan dikeluarkan sebesar Rp. 76,4 Milliar bagi 16 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tubaba Ikuti Pelatihan Tracer Covid-19

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

“Iya benar gaji 13 atau disebut juga THR akan segera kita cair sebelum memasuki hari Raya idul fitri, saat ini masih menunggu Pergub,” kata Marindo.

Sementara, Presiden RI Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Pemerintah atau PP terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 pada 13 April 2022 kemarin, untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” tambah Marindo. (HL-Ayu)

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 Bertambah, Gubernur Lampung Dirikan Posko Satgas Terpadu