HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kucuran dana gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran gaji 13 rencananya akan dikeluarkan sebesar Rp. 76,4 Milliar bagi 16 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
“Iya benar gaji 13 atau disebut juga THR akan segera kita cair sebelum memasuki hari Raya idul fitri, saat ini masih menunggu Pergub,” kata Marindo.
Sementara, Presiden RI Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Pemerintah atau PP terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 pada 13 April 2022 kemarin, untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” tambah Marindo. (HL-Ayu)