Polres Tuba Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

83
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap Polres Tulang Bawang. (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Bulan Ramadan bagi umat muslim identik dengan perbuatan baik. Berlomba-lomba mengumpulkan pahala dan berkah di bulan suci ini. Namun, ini tidak berlaku bagi AY (36) dan RA (27), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Keduanya malah tertangkap Satresnarkoba Polres Tuba, karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Dente Teladas.

BACA JUGA:  Diduga Bawa Sabu, Dua Pria Asal Kotabumi Diamankan Polisi Saat Kendarai Motor Tanpa Nopol di Lamteng

Dikatakannya, petugas mendapat informasi sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Petugas, Selasa (12/04/2022) melakukan penggerebekan. Hasilnya, dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Anton, Senin (18/04/2022).

Dikatakannya, dalam penggerebekan petugas menyita barang bukti plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.

BACA JUGA:  Pjs Sekda Lamteng Imbau Pejabat Rawat Kendaraan Dinas

Kemudian, lanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tuba guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2019, tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (HL-Rian)