Diduga Miliki Sabu-sabu, Mahasiswa Dicokok Polisi

206
Oknum mahasiswa berikut barang bukti narkotika jenis sabu diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Kota Metro. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Ari Satria Firdhausy (21), seorang mahasiswa warga Pekalongan Lampung Timur, dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram, yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil.

Kasat Res Narkoba Iptu Abdullah Efendi Siregar, melalui Kaur Bin Ops Ipda Gunarto mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba di bilangan Jalan AH Nasution Kota Metro, Selasa (19/04/2022) sekira Pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Tinjau Terminal Rajabasa dan Bandara Radin Inten II

“Tersangka, tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 0,52 gram berikut alat hisapnya,” kata Ipda Gunarto, Rabu (20/04/2022).

Lebih lanjut, ia meneruskan,  tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (HL-dwi)

BACA JUGA:  KPU Lambar Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024