Rekayasa Jadi Korban Curas, Seorang Pria Ditangkap Polisi

115
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kembali naluri polisi bermain, dalam mengungkap Perkara rekayasa kejadian seolah menjadi jorban pencurian dengan kekerasan (Curas) sehingga vidionya viral di masyarakat.

SJ (37) warga Kampung Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), digelandang Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lamteng, karena diduga membuat laporan palsu dan merekayasa vidio kekerasan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Selasa (26/4/2022).

Menurutnya, bermula dari beredarnya vidio digroup whatsapp warga, ada seorang pria yang pinsan didalam mobil akibat dipukuli oleh pelaku kejahatan.

AKP Edi Qorinas mengatakan berbekal rekaman vidio tersebut Tim Reaksi Cepat Anti Begal menuju TKP.

“Saat menggelar olah TKP, petugas menemukan banyak kejanggalan, terkait keterangan korban. Akhirnya, polisi mengalihkan introgasi kepada SJ,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman keterangan dari polisi menyimpulkan SJ sengaja merekayasa vidio tersebut. Kepada polisi SJ mengaku selama ini sering ditekan istri dan keluarganya, untuk memenuhi gaya hidup konsumtif.

“Karena tidak tahan selalu ditekan untuk memenuhi gaya hidup gelamor iistri, SJ sengaja merekayasa vidio tersebut agar terbebas dari tekanan istri dan ditagih hutang bisnis telur, ” terangnya.

BACA JUGA:  Perusahaan Tepung Tapioka di Lamtim Bagikan 700 Paket Sembako

Peristiwa tersebut sambung Kasat Reskrim terjadi pada Minggu (24/4) sekira pukul 19.00 WIB, SJ mengaku dihadang oleh 8 orang tak dikenal di Jalan Kampung Bandar Putih. Kepada polisi SJ mengaku pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan 1 mobil dan 2 unit sepeda motor.

“Bahkan korban di vidio yang beredar sempat pinsan. Ditolong keluarga dan warga, lalu dibawa ke Klinik kesihatan.

AKP Edi Qorinas menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (24/4) sekira pukul 19.00 WIB, SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Kemudian SJ dipukul sehingga tidak sadarkan diri, Lalu beredar vidio di TKP bahwa korban pingsan ditolong keluarga dan warga dibawa ke sebuah Klinik. Selanjutnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Anak Ratu Aji Polres Lamteng.

Namun, sambung AkP Edi Qorinas, naluri polisi tetap tidak bisa dibohongi, berbagai kejanggalan saat digelar olah TKP terus di dalami petugas.

“Perawat Klinik yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian tersebut, mengaku tidak menemukan adanya luka memar, atau lecet yang diakibatkan benturan benda keras. Yang bisa mengakibatkan SJ pingsan,” katanya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Fahrizal Hadiri Pisah Sambut Dandenpom II/3

Dari keterangan SJ dan istrinya jauh berbeda terdapat sejumlah perbedaan yang semakin terang menguak bahwa Vidio tersebut adalah hasil rekayasa. Berbeda keterangan dengan fakta di lapangan.

Akhirnya SJ mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh SJ sendiri.

‘’Dan untuk lebih meyakinkan, saat itu SJ pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya,’’ jelas Kasat.

Sementara itu, SJ mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi karena terlilit hutang serta banyak tuntutan dari istri maupun keluarga SJ sendiri .

Meskipun demikian SJ tetap di proses secara hukum yang berlaku karena telah menyebarkan Vidio rekayasa alias bohong, yang mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat. Saat ini SJ diamankan di Mapolres Lamteng guna pembangunan lebih lanjut.

“SJ kami jerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 Tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 diseluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUH. dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkas AKP Edi Qorinas. (HL-Gunawan)