PBW-DPN Perkasa Lampung Gelar Rakor

96
PBW-DPN Perkasa Lampung foto bersama, usai rapat koordinasi dengan PBD-DPN Perkasa Kabupaten Lampung Utara, dan Tulangbawang Barat. (foto: indra)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA-Perkumpulan Bedeng Wilayah (PBW) DPN Perkumpulan Tukang Bangunan Seluruh Indonesia (Perkasa) Lampung, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Perkumpulan Bedeng Daerah (PBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dan Tulangbawang Barat (Tubaba), Kamis (12/05/2022).

Kehadiran DPN Perkasa Lampung, bertujuan untuk membantu pemerintah mensosialisasikan UU No: 2/2017, tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan, bahwa setiap jasa pengguna konstruksi yang menggunakan sertifikat tukang harus mempunyai sertifikat.

“Untuk itu, kita mengimbau kepada jajaran di daerah untuk segera melaksanakan audiensi kepada bupati untuk mensupport kehadiran DPN Perkasa,” kata Ketua PBW DPN Perkasa Lampung, Irwanda Dirusi.

BACA JUGA:  Ada Satu Orang PDP Covid-19 di Pesibar Lampung, Lima ODP, Positif Nihil

Menurutnya, DPN Perkasa akan menjadi wadah untuk menampung para tukang, serta siap mengawal apa yang menjadi hak-hak para tukang.

Selain itu, DPN Perkasa juga akan memberikan pelatihan khusus agar para tukang menjadi berkompeten di bidangnya masing-masing.

“Kami berharap, dengan adanya DPN Perkasa dapat membuka lapangan pekerjaan para tukang, agar kedepannya dapat bekerja secara maksimal dan sesuai dengan administrasi,” jelasnya.

Selanjutnya, DPN Perkasa akan memfasilitasi para tukang untuk mendapatkan hak-hak, serta akan diberikan BPJS ketenagakerjaan untuk jaminan di masa depan.

BACA JUGA:  Kadis PMK: 57 Kampung di Way Kanan Sudah Terima Transferan Dana Desa

“Kita akan mewadahi, dan memberikan hak-hak para tukang, hadirnya DPN Perkasa otomatis tukang yang tergabung dalamnya selain diberikan pelatihan, juga akan menyediakan program BPJS ketenagakerjaan. Bahkan, akan menyiapkan bantuan rumah untuk tukang yang telah tersertifikasi, serta bantuan hukum apabila ada tukang yang haknya tidak diberikan, ataupun menerima perlakuan yang tidak wajar oleh pengguna dan penyedia serta pelaku usaha jasa konstruksi,” tandasnya. (HL-MIG)